Islam Menghukum Dengan Keindahan

Keindahan Islam sering dihadirkan oleh musuh-musuh Allah atau orang yang didalam hatinya masih tersembunyi keraguan akan keagungannya. Sering keindahan Islam diplesetkan dengan sesuatu yang mengerikan dan menakutkan. Seperti hukuman  rajam, qishos dan mati bagi orang murtad.

Tetapi jika disadari sepenuhnya semua itu ditegakan demi keindahan bangsa manusia itu sendiri. Seperti orang yang dihukumi oleh Islam sebagai orang yang murtad (keluar dari agama Islam) maka yang harus ditegakkan oleh pemerintah Islam adalah memberikan hukuman kepada orang tersebut dengan hukum bunuh. Akan tetapi musuh Allah menghadirkan hukuman ini dengan sesuatu yang menyeramkan bukan dengan keindahan. Jika orang yang mengerti Islam, keagungan Islam dan  keindahan Islam maka akan sangat mudah memahami keindahan hukum bunuh bagi orang yang murtad. Sesungguhnya di dalam Islam jika ada orang yang  keluar dari agama Islam memang harus dibunuh, akan tetapi ketahuilah bahwa orang tersebut tidak langsung dibunuh.

Dalam persoalan ini ada istilah “Istitab” yaitu mengajak bertaubat orang-orang yang akan dihukum tersebut dengan duduk bersama dan diingatkan untuk kembali kepada Allah SWT.  Dan sebisa mungkin  dihadirkan sesuatu dan sebab  yang bisa menjadikan  dia sadar dan kembali kepada kebenaran. Karena kematian seorang yang murtad bukanlah tujuan ditegakkanya sebuah hukuman akan tetapi tujuan yang sesungguhnya adalah agar dia kembali kepada jalan yang benar,  kembali kepada kerinduan kepada Allah SWT. Jangan sampai dia terus terjerumus dalam kekafiran yang menjadikan dia kekal abadi di dalam neraka jahannam.

Setelah  diajak bertaubat dan  diberi himnbauan untuk kembali  kepada Allah SWT,  jika ternyata dia masih saja tidak mau kembali maka di saat itulah akan diangkat pedang diatas lehernya bahwasanya jika masih  tetap di dalam kekafiran maka akan dibunuh. Jadi cara menghukum bukan langsung dibunuh tetapi harus ada himbauan untuk kembali kepada kebenaran terlebih dahuu. “Istitab”.  Barangkali dia keluar dari agama Islam (murtad) karena ketidak tahuan. Dan setelah itu jika memang benar-benar masih menentang kepada kebenaran Islam maka saat itu dia harus dibunuh. Yang harus difahami bahwa terbunuhnya seseorang itu bukan sesuatu yang dicari-cari akan tetapi untuk menjaga orang lain agar tidak terus terjerumus di dalam kemurtadan yang menghantarkannya ke neraka.

Sungguh jika ada orang muslim yang murtad kita harus menangis bukan bertepuk tangan lalu mengangkat pedang dan membunuhnya.  Tetapi yang harus dihadirkan di dalam diri kita adalah  kerinduan agar ia kembali kepada Allah SWT. Begitu juga jika kita menghadapi banyaknya aliran-aliran sesat jangat dikemas yang sesat menjadi tidak sesat hal itu hanya akan menambah orang yang sesat akan semakin hilang dan semakin jauh dari Allah SWT dan Rasulullah SAW. Sebab dengan mengemas yang busuk menjadi terlihat harum artinya kita telah menipu ummat dan menunjukkan kalau kita tidak cinta kepadanya. Kita punya keyakinan bahwa kebenaran Islam itu ada, maka jika ada seseorang masuk ke aliran yang sesat atau "murtad" maka saat itu pun harus ada kerinduan bagi kita untuk mengembalikannya di satu sisi, dan  di sisi lain untuk menghalangi orang lain agar tidak terjerumus mengikuti kesesatan dan kemurtadan tersebut. Apakan setelah itu ia akan kita bunuh atau tidak. Itu adalah hukum imamah, artinya yang berhak membunuh hanyalah pemerintah dengan prosedur tersebut diatas. Akan tetapi jika kemurtadan dan ketersesatan kita tutup-tutupi hal  ini amatlah berbahaya sebab akan  banyak orang Islam yang akan tertipu dan terjerumus. Dan cara menutup-nutupi ini justru akan  menjadikan tidak tentramnya sebuah negeri. Sebab yang namanya kebusukan jika dibungkus, suatu saat akan tercium dan terungkap. Dan bersama itu juga keributan akan muncul kembali. Akan tetapi yang semestinya kita lakukan adalah bagaimana kita menyikapi dan menghentikan kekafiran dengan bijak  dan  bukan dengan jalan yang keras dan anarkhis sebagaimana yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin sekarang ini.

Add comment


Security code
Refresh